Posted by DKT NEWS | Berita Nasional on Friday, August 8, 2014
Merdeka.com - Kelompok yang menamakan diri sebagai Advokat
Indonesia Raya melaporkan delapan lembaga survei yang merilis hasil
hitung cepat beberapa waktu lalu, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Harusnya semua lembaga yang harus dilaporkan dan yang boleh menyebutkan hanya satu lembaga yaitu
KPU.
Yang dilaporkan Populi center, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas, Indikator,
LSI, RRI, SMRC dan Pol Tracking Institute," jelas Muhammad Achyar,
advokat dari Indonesia Raya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/4).
Achyar
mengaku tidak memihak pada kubu siapapun dalam laporan ini. Latar
belakang laporan ini tak lain karena muncul keresahan masyarakat akibat
rilis hitung cepat.
"Setan hantu blau juga ngerti mengakibatkan
perpecahan di masyarakat. Gak ada yang mau kalah saling klaim semua
menang. Kami menyatakan enggak ada yang bisa dipercaya," jelas dia.
Semula
dia ingin melaporkan empat lembaga survei lainnya JCI, Puskaptis, LSN
dan IRC namun sudah terlebih dulu dilaporkan oleh PBHI beberapa waktu
lalu.
"Lita tidak anti quick count, kita ikutan saja, ini ada yang kurang belum dilaporkan 8 lembaga survei," pungkasnya.
Meski ukuran benar tidaknya hasil hitung cepat akan dibuktikan dari keputusan
KPU
pada 22 Juli nanti. Namun mereka tetap melaporkan delapan lembaga
survei tersebut dengan Pasal 55 No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan UU No 11 tentang ITE pasal 28. Laporan tersebut
diterima dengan no LP/669/VII/2014.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/8-lembaga-survei-yang-menangkan-jokowi-dilaporkan-ke-mabes-polri.html