Posted by DKT NEWS | Berita Nasional on Wednesday, September 3, 2014
Penagih hutang yang datang kepada Anda, baik di rumah maupun di jalan-
Saat cicilan Sepeda Motor, Mobil, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan atau
Cicilan Utang Anda macet, inilah sepuluh jurus sakti menghadapinya.
Berikut Tips dalam menghadapi mereka :
1. Sapalah dengan sopan dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat
tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa mereka? siapa yang menyuruh mereka
datang? dan minta nomor telepon yang memberi mereka tugas.
Jika mereka tidak bisa memenuhi permintaan anda dan anda ragu pada
mereka, persilahkan mereka pergi. Katakan, anda akan istirahat atau
sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum
bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.
Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait
langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa
kepada para penagih utang.
3. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila
tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan
berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik
daripada janji karena takut tapi meleset)
4. Jika para penagih utang mulai mengajak debat atau bahkan meneror,
persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau
Polisi setempat. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang
mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil
pembayarannya.
5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat
penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan
BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance).
Sedangkan hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, Kartu Kredit
adalah hutang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi
DILARANG menangani permasalahan Hutang (sesuai UU Kepolisian No 2 Tahun
2002). Hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak
Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan
Penggelapan.
6. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda,
tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Ingat jika Anda tidak
mampu mempertahankan maka jangan pernah dan mau menandatangani berkas
apapun. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan
adalah kejahatan, dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3,
dan 4 Junto Pasal 335.
7. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor
polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para
penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3,
dan 4 junto Pasal 335.
8. Jangan titipkan mobil/ sepeda motor atau barang jaminan lain Anda
kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil
atau barang jaminan tetap di tangan Anda
9. Mintalah bantuan hukum. Apabila Anda dirasakan tidak mampu
menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan Hukum kepada :
a. Kantor Bantuan Hukum
b. LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)
c. KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha)
d. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
e. LSM-PERINTIS (Jl.Yos Sudarso No.88 Lk. II Kec. Medan Barat, HP. 0812 633 4321)
10. Demikian, Selamat mencoba berhadapan dengan Debt Collector nakal