Posted by DKT NEWS | Berita Nasional on Thursday, August 21, 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.
"Menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat
membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis
(21/8/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan.
Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.
Dengan demikian, keputusan
KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan
Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil
Presiden oleh MK.
Sumber : Tribunnews.com