Posted by DKT NEWS | Berita Nasional on Tuesday, December 11, 2018
Gak perlu diberitahu bahwa sekarang adalah era teknologi dan internet
sedang berjayanya di dunia dan juga Indonesia. Tidak hanya untuk
berkomunikasi dengan seserang yang jauh namun internet memudahkan kita
dalam segala aspek kehidupan.
Contohnya saja melakukan pembayaran
tagihan, pajak, dan pembelian. Tidak perlu lagi kamu repot-repot membeli
barang ke pasar karena sekarang kamu bisa menggunakan jasa belanja
online selain itu kamu juga bisa membayar segala tagihan hanya dalam
satu aplikasi saja seperti Sepulsa, tempat beli pulsa paling asyik! Hmm tapi gimana ya caranya membayar pajak secara online?
Cara Upload SPT Online
Tahukah sekarang kamu bisa melaporkan
SPT (Sistem Pelaporan Pajak Tahunan) dengan E-Filing saja dengan mudah.
Proses pelaporanya menggunakan internet saja jadi kamu gak lagi harus
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SPT berfungsi untuk melaporkan pajak
kamu kepada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diatur dalam UU No.36
tahun 2008 yang terbagi pada dua kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT
Masa. Dengan adanya E-Filing diharapkan tidak ada lagi Pengusaha Kena
Pajak (PKP) PNS, Pegawai Swasta, TNI Polri, dan Pegawai BUMN yang tidak
membayar pajak.
Sanksi Apabila Tidak Melaporkan atau Terlambat Melaporkan SPT
Jangan sampai kamu telat melaporkan
SPT karena nanti kamu akan mendapatkan sanksi berupa denda sejumlah uang
dan setiap jenisnya memiliki jumlah tersendiri.
- Untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000
- Untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp1.000.000
- Untuk SPT Masa PPN untuk sebesar Rp500.000
- Untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000
Apabila kamu telat membayar pajak
maka kamu harus membayar denda sebesar 2% per bulan dari pajak yang
belum dibayar dan denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal
pembayaran pajak contohnya apabila kamu telat membayar 3 hari maka
hitungan dengannya dihitung 1 bulan.
Jenis Formulir SPT Yang Perlu Diketahui
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- SPT Tahunan Pembetulan
- SPT 1770
Formulir ini diperuntukkan untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi. Formulir ini menggunakan dua bahasa yaitu
bahasa Inonesia dan Bahasa Inggris untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mlakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari
pemberi kerja dan memiliki PPh dan/atau memperoleh penghasilan dalam
negeri/luar negeri. Formulir download disini
Formulir ini diperuntukkan untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
atau mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja serta memiliki PPh.
Formulir bisa kamu download disini
Bagi masyarakat yang berpenghasilan
tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam setahun
maka diharuskan mengisi formulir ini. Formulirnya bisa kamu download disini
Cara E-Filing SPT Secara Online
E-filing
Setelah kamu mendownload dan mengisi
formulir SPT yang disediakan maka kamu perlu mengunggah softcopy
berkas-berkas tersebut dengan cara di-scan lalu kamu upload ke Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id. Besarnya file SPT yang bisa diupload maksimal 40MB dan resolusi scan adalah 200dpi.
- Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
- Masukkan akun kamu, isi dengan NPWP dan password. NPWP tidak ditulis dengan strip dan titik
- Setelah masuk ke dalam akun anda, klik tulisan berwarna hijau dengan tulisan e-Filing yang berada di sebelah kiri atau kanan
- Klik SPT yang sesuai dengan jenis kamu mau
- Jawab pertanyaan yang ada seperti tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, apakah anda berpenghasilan 60juta
- Klik jenis formulir yang ingin kamu isi
- Isi data formulir kamu dan pilih tahun pajak
- Isi Formulir dan lengkapi semua bagian, isi juga jumlah total harga dan utang yang kamu miliki
- Klik centang pada tulisan setuju dan klk berikutnya
Setelah kamu mengisi data dan mengisi
form. Saatnya kamu scan formulir kamu dalam format CSV dan upload
melalui E-filing Pajak DJP Online. Setelah proses tersebut selesai, kamu
akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Buka email kamu
lalu copy kode verifikasi lalu paste di kolom kode verifikasi di
website DJP Online. Selanjutnya klik kirim.