JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat,
dalam inspeksi mendadak di bandara Soekarno-Hatta Tangerang terkait
penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Tadi diamankan 14 orang di antaranya 1 korban warga negara asing,
seorang oknum TNI Angkatan Darat dan 2 orang Polri, selebihnya preman
dan calo yang meresahkan dan membuat TKI menderita," kata Ketua KPK
Abraham Samad seusai melakukan sidak di Bandara, pada Sabtu (26/7/2014).
Saat Abraham bicara di kantor PT Angkasa Pura II (persero) kantor cabang
utama Bandara Soetta Terminal 2, aparat menggelandang 4 laki-laki
lainnya yang diduga calo sehingga berjumlah total 18 orang.
Hadir dalam sidak tersebut empat pimpinan KPK yaitu Abraham Samad,
Bambang Widjojanto. Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, Kabareskrim Komjen
Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Achmad Santosa
dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa
Pura II Tri S. Sunoko dan Kepala Bandara Soetta dan sejumlah pejabat
terkait lain.
"Mereka akan didalami lebih dulu, kalau ada pemerasan akan dikenai unsur
pemerasa tapi tentu tidak berhenti di sana tapi akan dicari
kelanjutannya, mereka tidak bekerja sendiri karena banyak juga
konfirmasi dari luar setelah mereka ditangkap yang menunjukkan jaringan
yang ada," ungkap Kabareskrim Irjen Pol Suhardi Alius.
Ia menjelaskan bahwa tindakan 18 orang yang diamankan tersebut misalnya
dengan memaksakan penukaran uang kepada TKI dengan kurs yang jauh di
atas nilai aslinya.
"Adanya sinyalemen pemaksaan penukaran uang kita akan bersihkan, makanya
ada UKP4 karena semua institusi ada di sini. Kita berkepentingan betul
bandara 'clear' dan steril apalagi perlakuan ini dilakukan pada TKI, dan
pemerasan terjadi semoga bisa diubah dengan langkah yang lebih
sistematis," jelas Suhardi.
Sedangkan Deputy VI Kepala UKP4 Mas Achmad Santosa mengungkapkan tugas
UKP4 adalah agar Bandara Soetta menjadi bandara world class
international airport. "Tugas UKP4 dan Dirut Angkasa Pura 2 adalah
pembenahan agar bandara 'world class international airport, kerja harus
sinergis agar kondisi ini tidak terulang dengan kerja sama juga dengang
lembaga di sini atau di luar seperti kementerian terkait," kata Achmad
Santosa.
Sedangkan Dirut Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengungkapkan pihaknya
menjadikan sidak tersebut untuk mengevaluasi titik-titik rawan di
bandara. "Kami terus terang agak sulit memberantas hal ini, tapi dengan
mendapat dukungan yang luar biasa dari KPK dan Polri, kami sangat
beerterima kasih dan menjadi titik awal memperbaiki kenyamanan dan
keamanan pengguna, ini menjadi bahan evaluasi titik-titik mana yang
diwaspadai untuk memberantas premanisme, calo dan pemerasan," kata Tri.
Namun dalam sidak tersebut belum ada oknum dari Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai
otoritas yang bertanggungjawab dalam pelayanan kepada TKI termasuk di
bandara.
"Sementara belum ada (dari BNP2TKI) tapi kita akan gali lebih jauh
pihak-pihak lain yang diduga terlibat ada mata rantai mafia jaringan TKI
maka pada waktunya kita akan periksa sejauh mana BNP2TKI dan tidak
menutup perluasan penyelidikan," ungkap Abraham.
Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang
telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI
hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI
hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana
korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran
uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan
Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai
dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan
berbagai perlakuan buruk lainnya.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No. 16 tahun 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari
Negara Penempatan secara Mandiri ke Daerah Asal. Tetapi, dalam
implementasinya belum mampu memastikan sebuah sistem yang dapat
melindungi TKI dari potensi intimidasi dan pemerasan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK
sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi
keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning
service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman
untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang
dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman
kepada TKI dan penjemputnya Data BNP2TKI menunjukkan ada kedatangan TKI
pada 2010 sebanyak 539.169 orang, pada 2011 sebanyak 494.266 orang, pada
2012 sebanyak 393.720 orang dan pada 2013 sebanyak 260.093.
Tindak lanjut sidak ini akan dikoordinasikan oleh UKP4 bersama Angkasa
Pura II berupa pengamanan fisik dan perbaikan sistem melalui kerjasama
dengan instansi yang terkait.
KPK masuk dalam persoalan ini karena melaksanakan fungsi sebagai
"trigger mechanism" untuk mengawal pembenahan sistem pelayanan publik di
bandara, khususnya terkait dengan peningkatan layanan publik pada
segala aspek yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas,
kepastian, kenyamanan, dan keamanan pada TKI.
(Sumber OKZone http://news.okezone.com/read/2014/07/26/339/1018419/kpk-amankan-18-orang-di-bandara-soekarno-hatta)