Posted by DKT NEWS | Berita Nasional on Saturday, August 16, 2014
Apabila SIM hilang, rusak dan atau tidak terbaca lagi, kini anda
jangan khawatir lagi, karena, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan
penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi.
Jakarta,
Aktual.co — Biasanya kita selalu merasa khawatir apabila berkendara
tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dikarenakan hilang atau rusak.
Apabila
SIM hilang, rusak dan atau tidak terbaca lagi, kini anda jangan
khawatir lagi, karena, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan
penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian
SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Berikut persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang, seperti yang dikutip dari Humas Polri:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
4.
Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di
atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima
tanda bukti untuk pengambilan SIM.
5. Pengambilan Foto diri
Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi
data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
6. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
7. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
Sumber : http://www.aktual.co/sosial/124005sim-anda-hilang-ini-cara-agar-bisa-miliki-tanpa-ujian-lagi